Pembunuh Ogen Didakwa Pasal Berlapis

Pembunuh Ogen Didakwa Pasal Berlapis

  • Terancam 15 Tahun Penjara
ARGA MAKMUR RU - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Ogen, si tukang cukur keliling yang ditemukan tewas di pinggir Pantai Desa Air Padang Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara (BU)? kini perkaranya tengah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Para terduga pelaku ; Anggi Saputra, Epriyadi serta Sahrul Ardiansyah, kini tengah duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal berlapis. Meski lolos dari ancaman pasal pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BU, menggunakan pasal 338 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana serta Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana. Dari ketiga pasal itu, memiliki ancaman tertinggi 15 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, menegaskan dakwaan yang sudah dibacakan di hadapan persidangan, merupakan lanjutan atas penyidikan yang telah dilakukan Polres bersama dengan kejaksaan sebelumnya. Dari hasil tahap-tahap penyidikan, mulai dari pengumpulan keterangan, barang bukti hingga reka ulang, penyidikan mengerucut dugaan pelanggaran hukum sebagaimana telah disampaikan pihaknya dalam dakwaan. \"Dalam perkara ini, JPU menggunakan pasal berlapis,\" kata Elwin, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 20 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: